Powered By Blogger

Sabtu, 10 Desember 2011

PROBLEMATIKA PEMBELAJARAN IPS PADA PENDIDIKAN DASAR

UUD. NO. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 37, dijelaskan bahwa ilmu pengetahuan sosial (IPS) merupakan bahan kajian yang wajib dimuat dalam pendidikan dasar dan menengah yang antara lain mencakup ilmu bumi (geografi,keruangan), ekonomi, kesehatan dan lain sebagainya yang dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis peserta didik terhadap kondisi sosial kemasyarakatan. Terkait dengan hal ini maka pembelajaran IPS dilaksanakan secara terpadu, mengingat kehidupan masyarakat itu sebenarnya merupakan sebuah sistem, dimana  masing-masing aspek atau komponen memilki keterkaitan satu sama lain.  Harus disadari bahwa anak bangsa ini tidak hanya dibangun secara parsial misalkan  dengan geografi saja, sejarah saja, ekonomi atau bahkan dengan tehnik saja dan sterusnya. Tetapi semua terintegritas secara kolektif memilki andil dalam mendewasakan anak didik kita. Sebagai mata pelajaran di sekolah, IPS lebih bersifat edukatif ketimbang akademis.
Ilmu pengetahuan yang memilki sifat tentatif, akan terus memiliki perubahan, perbaikan dan penyempurnaan dalam berbagai sisi termasuk kurikulum pendidikan yang ada, kurikulum sekolah untuk kurikulm KTSP sudah berlangsung selama empat tahun dan sudah selayaknya untuk ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi (IPTEK) dan realitas kehidupan sehingga ilmu yang ada relevan dengan kebutuhan zaman.  
Realitas kehidupan di kalangan remaja, pelajar dan masyarakat umum yang  masih memperhatikan. Berbagai bentik pelanggaran dan perilaku tidak tertib, tidak disiplin, dan anarkishme tidak terjadi, misalnya, maraknya terjadi kenakalan dan perkelahian antar remaja, perilaku amoral dan lunturnya budi pekerti, vandalisme dan korupsi dan ketidakjujuran, kolusi dan budaya nerabas, anarkishme dan tindak kekerasan, munculnya geng-geng pelajar, minnum-minumn keras, lemahnya kemandirian dan jati diri bangsa.
Pendidikan kita selama ini cenderung menekankan pada materi ajar, sehingga lebih banyak bersifat intelektualistik. Hal ini terkait juga dengan standar isi, baik standar kompetensi maupun kompetensi dasar dalam desain kurikulum atau KTSP, masih berorientasi pada materi. Penguasaan materi dinomorsatukan, sementara sikap mental dan kepribadian pesert didik terabaikan.
Terdapat mismatch dan ketidak sinkronan antara pengertian, pengertian maksud dan tujuan pembelajaran IPS sebagai studi integratif tentang kehidupan sosial masyarakat, dengan dokumen standar isi (SI) baikstandar kompetensi (SK) maupun kompetensi dasar (SK) mata pelajaran IPS yang ada pada dokumen Permen No.22  tahun 2006 yang masih terpisah-pisah sesuai dengan keilmuannya. Hal ini telah membuat problem besar di lapangan, guru secara psikologis terbebani danj menjadi kebingungan. Akhirnya pembelajaran IPS tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sseharusnya pembelajaran IPS lebih menekankan kepad hal-hal yang bersifat kontekstual, penerapan, dan realitas dalam praktek kehidupan sosial kemasyarakatan di indonesia, tidak terfokus pada materi dan kajian teoritis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar